Beberapa usaha jasa pariwisata
Usaha Pariwisata adalah
: usaha yang menyediakan barang dan / atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata
Pengusaha Pariwisata adalah : orang atau
sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata
Adapun Jenis Usaha
Pariwisata antara lain :
1. Usaha daya tarik wisata : usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya,
dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia. 2. Usaha kawasan pariwisata : usaha pembangunan
dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai
peraturan perundang-undangan. 3.
Usaha jasa transportasi paiwisata : usaha penyediaan
angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi
reguler/umum. 4. Usaha jasa perjalanan pariwisata :
·
Biro Perjalanan Wisata adalah usaha
penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan
penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
·
Agen perjalanan wisata adalah usaha
jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta
pengurusan dokumen perjalanan.
5.
Usaha jasa makanan dan minuman : usaha penyediaan makanan dan minuman
yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan,penyimpanan dan/atau penyajiannya.
·
Restoran adalah usaha penyediaan
makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang
tidak berpindah-pindah.
·
Rumah makan adalah usaha penyediaan makanan
dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak
berpindah-pindah.
·
Bar/rumah minum adalah usaha penyediaan
minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan
untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu)
tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·
Kafe adalah penyediaan makanan ringan
dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap
yang tidak berpindah-pindah.
·
Jasa boga adalah usaha penyediaan
makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk
proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang
diinginkan oleh pemesan.
·
Pusat penjualan makanan adalah usaha
penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi dengan
meja dan kursi.
6.
Usaha penyediaan akomodasi : usaha penyediaan pelayanan penginapan
untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan
pelayanan pariwisata lainnya.
·
Hotel adalah penyediaan akomodasi
secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat
dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau
fasilitas lainnya.
·
Bumi perkemahan adalah penyediaan
akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
·
Persinggahan karavan adalah penyediaan
tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat
dilengkapi dengan kendaraannya.
·
Vila adalah penyediaan akomodasi berupa
keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan
hiburan serta fasilitas lainnya.
·
Pondok wisata adalah penyediaan
akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan
dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada
wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
7.
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan & rekreasi : usaha penyelenggaraan
kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta
kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi
tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
·
Gelanggang olahraga adalah usaha yang
menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan
hiburan.
·
Gelanggang seni adalah usaha yang
menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton
karya seni dan/atau pertunjukan seni.
·
Arena permainan adalah usaha yang
menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
·
Hiburan malam adalah usaha yang
menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan
cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
·
Panti pijat adalah usaha yang
menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih.
·
Taman rekreasi adalah usaha yang
menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam
atraksi.
·
Karaoke adalah usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
·
Jasa impresariat/promotor adalah usaha
pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun
mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan
pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.
8. Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan
pameran:
pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan
perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya,
serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi
suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
9. Usaha jasa informasi pariwisata : usaha penyediaan data, berita,
feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang
disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
10. Usaha jasa konsultan pariwisata : usaha penyediaan saran dan
rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha,
penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
11. Usaha jasa pramuwisata : usaha penyediaan dan/atau
pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan
dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
12. Usaha wisata tirta : yang selanjutnya disebut dengan usaha
pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk
penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara
komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
·
Wisata bahari adalah penyelenggaraan
wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa
lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.
·
Wisata sungai, danau dan waduk adalah
penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan
prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai,
danau dan waduk.
13.Usaha SPA : usaha perawatan yang memberikan
layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah,
layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya
bangsa Indonesia.
Usaha Jasa Pariwisata :
Usaha Jasa Pariwisata :
1)
Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang
mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau
sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk
berwisata;
2)
Jasa agen perjalanan wisata adalah
badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara
di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan;
3)
Usaha jasa pramuwisata adalah
kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan
tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok
orang yang melakukan perjalanan wisata;
4)
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan
kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi satu pertemuan sekelompok orang
(misalnya negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan kepentingan bersama;
5)
Jasa impresariat adalah kegiatan
pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun
mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan;
6)
Jasa konsultasi pariwisata adalah
jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah
yang timbul mulai dan penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun
secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan
secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional;
7)
Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan
pemanfaatan informasi kepariwisataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar